Nasional

TNI Amankan Rumah Jampidsus, Hasan Nasbi Sebut Perpres Penting

Jakarta, Maret.id — Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, mengungkapkan tujuan dari diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Keluarnya peraturan ini bertepatan dengan meningkatnya sorotan publik terkait pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh prajurit TNI.

Hasan menjelaskan bahwa peraturan tersebut dimaksudkan untuk menjamin kelancaran penegakan hukum. Hal ini agar para aparat tidak mengalami gangguan saat melakukan tugas mereka. “Waktu itu, Presiden mengeluarkan surat itu untuk menjamin kelancaran tugas penegak hukum di lapangan, supaya tidak ada gangguan,” kata Hasan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Untuk itu, jaksa diperkenankan mendapatkan pendampingan dari TNI dan Polri. “Jadi, untuk penegakan hukum di lapangan ya didampingi oleh TNI-Polri,” ucap Hasan.

Pendampingan ini bertujuan untuk menjaga dan melancarkan proses penegakan hukum serta mengantisipasi potensi gangguan terhadap aparat. “Jadi itu untuk melancarkan dan menjaga penegakan hukum di lapangan supaya tidak ada gangguan,” tuturnya.

Pengaturan dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025 baru-baru ini menjadi perhatian publik sebab dikaitkan dengan pengamanan rumah Jampidsus. Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Muhammad Nas, menegaskan bahwa pengamanan yang dilakukan adalah berdasarkan permintaan resmi dari institusi Kejaksaan dan telah memenuhi mekanisme yang berlaku.

Lebih lanjut, pengamanan ini merupakan pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan kepada jaksa dalam menjalankan tugas mereka.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button