Nasional

Eks KPK Dorong Prabowo Serahkan Kasus Febrie ke KPK

Jakarta, Maret.id — Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan terkait kasus dugaan korupsi pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Amien meminta agar Presiden menyerahkan kasus tersebut kepada KPK, meyakini bahwa langkah ini dapat meredakan ketegangan antara Polri dan Kejaksaan Agung.

“Ini juga dapat memberikan keuntungan politik bagi presiden di mata publik,” ucap Amien Sunaryadi, dalam diskusi di Jakarta pada 15 Juli 2026.

Menurutnya, polemik antara kedua institusi penegak hukum tersebut perlu segera diselesaikan. Ia mempertanyakan penyerahan perkara Febrie dari Polri ke Kejaksaan yang dinilai tidak tepat berdasarkan hukum yang berlaku.

“Kalau situasi sudah menjengkelkan, presiden mengambil action sendiri itu, kan yang dapat credit point presiden,” kata Amien.

Dalam pandangannya, presiden sebaiknya memanggil Kapolri untuk menyerahkan kasus ini kepada KPK. Dengan demikian, diharapkan langkah tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut akan membawa keuntungan politik langsung bagi presiden.

Amien juga menyoroti penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun pertama pemerintahan Prabowo, dari skor 37 menjadi 34.

Lebih jauh, Amien berpendapat bahwa KPK sebaiknya tidak mengambil alih kasus ini secara sepihak untuk menghindari gesekan lebih lanjut dengan kejaksaan dan kepolisian.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button