Mendagri Tanggapi Maraknya OTT Kepala Daerah dan Pengawasan

Jakarta, Maret.id — Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyoroti meningkatnya kasus kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh aparat penegak hukum.
Tito menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri tidak memiliki kewenangan untuk memberikan komando kepada kepala daerah, berbeda dengan hubungan Kapolri dan jajaran kepolisian.
“Karena itu, pencegahan penyimpangan di daerah lebih mengandalkan sistem pengawasan serta integritas masing-masing kepala daerah,” ucap Tito.
Ia juga menekankan bahwa kepala daerah merupakan pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, Kemendagri tidak dapat memberhentikan mereka secara sepihak jika terjadi pelanggaran.
Pemerintah telah mengembangkan berbagai instrumen pengawasan, salah satunya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk memantau penyusunan dan pelaksanaan APBD di daerah.
“Tapi kan namanya sistem bisa aja diakalin di lapangan ya. Dan teman-teman kepala daerah ini kan sekali lagi dipilih rakyat, latar belakangnya beda-beda,” ujar Tito.
Ia juga menyinggung kendala birokrasi yang sering dihadapi kepala daerah. “Ada yang paham birokrasi, ada juga yang tidak mengerti tentang administrasi sehingga mengandalkan kepada pejabat birokratnya,” tambahnya.
Tito mencatat tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah sebagai salah satu akar persoalan. Menurutnya, biaya yang dikeluarkan untuk kampanye sering tidak sebanding dengan penghasilan resmi yang diterima setelah menjabat.
“Kita tahu bersama bahwa untuk menjadi kepala daerah itu tidak gratis. Mereka harus menyiapkan biaya kampanye dan tim sukses. Ini salah satu akar masalah yang kemudian bisa mendorong sebagian pihak mencari peluang dengan cara yang tidak benar,” ungkap Tito.





