Nasional

Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Hasan Nasbi Pastikan Hukum Tepat

Jakarta, Maret.id — Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi meminta publik tidak khawatir mengenai belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hal ini terkait dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan kasus PT ASABRI.

Hasan menekankan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional dan transparan, tanpa intervensi. “Pemerintah tidak akan mencampuri keputusan penyidik, termasuk penahanan tersangka,” kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 20 Juli 2026.

Mengenai situasi penahanan Febrie, ia menyampaikan agar hal tersebut diserahkan kepada penyidik. “Kami tidak akan ikut campur dalam penegakan hukum. Itu adalah kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjelaskan alasan di balik keputusan untuk tidak segera menahan Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa kewenangan untuk melakukan penahanan sepenuhnya ada di tangan penyidik.

“Terkait penahanan Febrie, kita akan berpatokan pada kewenangan penyidik,” ucap Anang di Kejagung, Jumat, 17 Juli 2026. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus menangani kasus ini dengan profesional dan transparan.

“Yang jelas, kami berusaha melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bersinergi dengan penyidik dari Kortas Polri dan Polda Metro Jaya,” kata Anang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button