Nasional

Tarif Lepas WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Menkum Perlu Beri Penjelasan

Jakarta, Maret.id — Kenaikan tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta mencuri perhatian publik.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berdampak pada sebagian kecil masyarakat.

Menurut Supratman, setiap tahunnya, jumlah warga yang mengajukan permohonan kehilangan status sebagai warga negara Indonesia berkisar antara 200 hingga 300 orang.

Karena itu, ia menilai bahwa kenaikan tarif tersebut tidak perlu menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan. “Hanya orang-orang tertentu. Jumlahnya mungkin 100, 200, 300 orang. Dari 300 juta penduduk, apa yang perlu kita resahkan dengan itu?” ucap Supratman.

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setelah pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang sudah tidak mengalami perubahan selama 10 tahun.

“Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan,” tambahnya.

Supratman juga menyatakan bahwa tambahan penerimaan dari penyesuaian tarif akan digunakan untuk mendukung transformasi digital di Kementerian Hukum.

Menurutnya, digitalisasi layanan membutuhkan biaya operasional yang signifikan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

“Pemeliharaan alat semuanya itu memerlukan sebuah upaya dari negara agar semua layanan digitalisasi di Kementerian Hukum itu bisa berjalan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif tidak hanya berlaku bagi permohonan pelepasan kewarganegaraan, tetapi juga bagi warga negara asing yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button