Nasional

Transformasi Digital Picu Kenaikan Biaya Lepas Status WNI

Jakarta, Maret.id — Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengkonfirmasi adanya kenaikan tarif bagi warga negara Indonesia yang ingin melepaskan status WNI dan beralih menjadi warga negara asing. Biaya permohonan sebelumnya sebesar Rp1 juta kini dipastikan meningkat menjadi Rp5 juta.

Supratman menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan mendukung transformasi digital di Kementerian Hukum dan HAM. Kenaikan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah berlaku selama sepuluh tahun tanpa perubahan.

“Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah,” ucap Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin malam, 20 Juli 2026.

Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa penerimaan dari tarif baru ini akan digunakan untuk menjaga dan mengembangkan sistem layanan digital di Kementerian Hukum. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pelayanan publik lebih terintegrasi dan lebih cepat.

“Pemeliharaan alat semuanya itu memerlukan sebuah upaya dari negara agar semua layanan digitalisasi di Kementerian Hukum itu bisa berjalan. Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia,” ujar Supratman.

Pemerintah sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam aturan tersebut, jelas tertulis bahwa tarif bagi warga Indonesia yang ingin melepas status WNI naik menjadi Rp5 juta. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button