Yusril Sebut Alasan Febrie Adriansyah Belum Ditahan KUHAP Baru

Jakarta, Maret.id — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasan belum ditahannya eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia menekankan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadikan penahanan bukan langkah otomatis bagi setiap tersangka.
Yusril mengungkapkan bahwa penyidik harus memiliki bukti yang kuat untuk penahanan, seperti risiko pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan kejahatan. “Kalau seorang itu ditahan, karena alasan tertentu; pertama khawatir melarikan diri, kedua menghilangkan barang bukti, ketiga khawatir mengulangi kejahatan,” ucap Yusril.
Ia juga menyatakan KUHAP yang baru memberikan perlindungan lebih terhadap hak asasi manusia. Keputusan penyidik dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. “Berdasarkan KUHAP baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge ke pengadilan,” jelasnya.
Yusril menilai perubahan ini merupakan kemajuan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penahanan menjadi lebih selektif dan tidak otomatis diterapkan kepada setiap tersangka. “KUHAP baru ini agak soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM,” ujar dia.
Keputusan tentang penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sepenuhnya berada di tangan penyidik. “Belum ditahannya Febrie bukan berarti proses hukum terhenti,” kata Yusril. Ia memastikan penyidikan terus berjalan dan keputusan mengenai penahanan dapat dilakukan kapan saja jika dianggap perlu.





