Ribuan WNA Ingin Jadi WNI, Kini Biaya Rp75 Juta per Orang

Jakarta, Maret.id — Kenaikan tarif untuk permohonan kewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing (WNA) resmi dilakukan pemerintah. Tarif naturalisasi meningkat dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.
Kenaikan ini terjadi di tengah tingginya minat WNA untuk menjadi warga negara Indonesia, yang tercatat mencapai 1.000 hingga 1.500 permohonan setiap tahunnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan perubahan ini. “Kenaikan tarif tersebut tidak perlu dikhawatirkan masyarakat karena hanya berlaku bagi WNA yang mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia,” ujar Supratman.
Ia mengungkapkan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak pada masyarakat umum. “Jadi enggak ada pengaruhnya di tingkat masyarakat secara umum,” ucapnya.
Menteri juga mengapresiasi tingginya minat warga negara asing dalam mengajukan permohonan kewarganegaraan. “Kira-kira permohonan paling tinggi orang setiap tahun yang mau mendaftar menjadi warga negara Republik Indonesia itu paling tinggi 1.000 sampai 1.500 orang permohonan,” kata Supratman.
Tarif baru ini bertujuan untuk mendukung transformasi digital layanan di Kementerian Hukum. Supratman menjelaskan bahwa umumnya, calon pemohon adalah orang asing yang telah lama tinggal di Indonesia dan memiliki kemampuan finansial yang memadai.
“Bagi mereka yang mau jadi warga negara, kan dia harus tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk membandingkan biaya pengurusan kewarganegaraan di Indonesia dengan negara lain yang dinilai lebih tinggi.





