Nasional

Paman Bekasi Rudapaksa Keponakan Selama 9 Tahun, Apa Motifnya?

Jakarta, Maret.id — Seorang paman berinisial W di Bekasi ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri. Kejadian ini telah berlangsung sejak sembilan tahun lalu, dimulai pada tahun 2017.

Peristiwa ini bermula ketika korban berinisial AI berusia 13 tahun, yang sering dimarahi oleh orang tuanya. “Peristiwa bermula ketika W selaku paman korban mendekati korban dengan menunjukkan sikap baik dan perhatian,” ujar Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, Kapolres Metro Bekasi, pada Selasa, 21 Juli 2026.

Dari interaksi tersebut, W memanfaatkan perhatian yang diberikan untuk membujuk korban. Ia mulai menunjukkan perilaku tidak patut ketika AI merasa nyaman dengan perlakuannya. “Pendekatan tersebut kemudian diduga dimanfaatkan W untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang diawali dengan memperlihatkan video asusila,” tambahnya.

Meskipun sempat disodorkan video yang tidak pantas, korban berusaha menolak. Namun, W memberikan ancaman secara berulang-ulang. “Korban mengaku sempat berusaha menolak, tetapi merasa takut dan tidak mampu melawan,” jelas Kombes Ikhlas.

Pada akhirnya, tim gabungan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 21.00 WIB. “Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button