Vape Ilegal Marak, Bea Cukai Sebut Negara Alami Kerugian

Jakarta, Maret.id — Maraknya peredaran vape ilegal menjadi sorotan dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026. Hal ini diungkapkan dalam Seminar Nasional yang bertema Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik, yang diadakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa peredaran produk di luar jalur resmi berisiko disalahgunakan. Selain itu, ini juga menimbulkan kerugian bagi negara, mengganggu industri legal, dan merugikan konsumen.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Djaka Kusmartata, mengungkapkan bahwa industri rokok elektronik memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. “Kalau kita lihat target penerimaan Cukai Hasil Tembakau tahun 2026 ini adalah Rp225,7 triliun. Penerimaan hasil tembakau dari rokok elektronik saja itu kurang lebih Rp2,8 triliun,” ungkapnya.
Namun, Djaka mencatat bahwa potensi positif ini terancam oleh meningkatnya peredaran rokok elektronik ilegal. Hal ini dapat menyebabkan kerugian luas, berpotensi mempengaruhi penerimaan negara, keberlangsungan industri, serta kesejahteraan tenaga kerja dan petani.
Menghadapi situasi ini, pengawasan yang ketat dari proses produksi hingga distribusi menjadi sangat penting. Djaka menekankan perlunya sinergi dan kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan agar pengawasan dapat berjalan efektif.
“Kami sangat berharap selain pengawasan kita tegakkan dari hulu ke hilir, seluruh kementerian dan lembaga mendukung satu pengawasan yang baik hingga efektif. Kita bukan bicara pro dan kontra, tapi kita bicara koordinasi lintas sektor sehingga kita lebih mencari solusi,” jelasnya.
Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) juga menyatakan kesiapan untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dan berbagai pihak terkait. Ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika melalui produk rokok elektronik dan mendukung penegakan hukum terhadap peredaran produk ilegal.





