Nasional

Febrie Adriansyah Tersangka, Desakan Penahanan Meningkat

Jakarta, Maret.id — Desakan untuk Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah semakin kuat. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri, namun hingga kini belum juga ditahan.

Dalam aksi yang digelar oleh Aliansi Jaringan Intelektual Hukum Nasional (JIHN) di depan Kejagung, mereka meminta kejelasan mengenai status hukum Febrie. “Hari ini saya bersama kawan-kawan di belakang, menyampaikan aspirasi kami terkait peristiwa yang saat ini sedang publik bicarakan,” kata Riswan Siahaan, Direktur JIHN, Rabu, 22 Juli 2026.

Riswan mengharapkan Jaksa Agung segera mengungkap statusnya kepada publik. Masyarakat, lanjutnya, sedikit banyak telah menyadari adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum. “Kami merasa rakyat Indonesia sudah mengerti hukum dan sudah paham hukum,” ujar Riswan.

Dia menuntut Kejagung untuk tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi ini. “Kalau hukum ini dianggap tebang pilih, kami merasa masyarakat sudah paham akan kesewenang-wenangan hukum,” ucapnya.

Aliansi juga mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan dalam mengusut perkara ini. “Kejaksaan bukan lagi tempat yang adil untuk mencari kejelasan hukum,” tegas Riswan.

Masyarakat berharap ada langkah konkret oleh KPK untuk transparansi dalam kasus ini, mengingat banyaknya pertanyaan yang muncul di kalangan publik. “Kami ingin KPK terlibat dalam membuka kasus ini secara terang-benderang,” ujarnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button