Dasco Ungkap Perpres Ojol Hampir Rampung, Finalisasi Pekan Depan

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia segera merampungkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol). Proses ini kini berada pada tahap akhir setelah draf aturan hampir final.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, hanya diperlukan satu pertemuan terakhir dengan perwakilan asosiasi pengemudi sebelum aturan tersebut difinalisasi. “Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk penyempurnaan Perpres Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final,” ucap Dasco di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Perpres ini diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi ekosistem transportasi online, termasuk kepada pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna layanan. Dalam rapat tersebut, pemerintah juga menerima masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai penerapan pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator.
“Tadi kita juga sudah mendengar dari Koalisi Ojol Nasional, menerima masukan dari mereka tentang bagaimana tarif yang selama ini dari pemberlakuan 92 dan 8 persen itu berjalan dan evaluasinya,” ujar Dasco. Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, arahan dari Presiden Prabowo Subianto telah mulai diterapkan di lapangan.
“Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan. Jadi teman-teman Koalisi Ojol Nasional tadi juga menyampaikan bahwa per 1 Juli itu sudah diterapkan,” kata Prasetyo. Namun, ia mengakui masih ada aplikator yang belum melaksanakan kebijakan tersebut secara konsisten, sehingga diperlukan penertiban.
“Meskipun memang ada beberapa teman-teman aplikator yang perlu kita tertibkan kedisiplinannya,” ujarnya. Prasetyo menambahkan, seluruh masukan dari asosiasi pengemudi akan menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan substansi Perpres sebelum resmi diterbitkan.





