Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan KPK Singgung Zalim

Jakarta, Maret.id — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 24 Juli 2026.

Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Febrie mengungkapkan bahwa ia merasa dikriminalisasi dan menyoroti proses penetapan tersangka yang dianggapnya “zalim”. “Saya merasa dikriminalisasi…,” ucap Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Sebelum penahanan terjadi, terdapat informasi bahwa Febrie akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Namun, hal ini dibantah setelah pihak Kejagung mengonfirmasi bahwa ia akan ditahan di tempat yang ditentukan.

Febrie menilai bahwa bukti-bukti yang ada belum cukup untuk mendukung penahanannya. “Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami…,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya konfirmasi dan pendalaman alat bukti sebelum dilakukan penetapan tersangka. “Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu…,” ucap Febrie.

Meskipun merasa proses tersebut tidak adil, ia mengaku menghormati keputusan pimpinan. “Ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya,” kata Febrie.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button