Nasional

Febrie Adriansyah Tanpa Rompi Tahanan, KPK Sesuaikan Kewenangan

Jakarta, Maret.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak mengenakan rompi tahanan saat dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Febrie baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie menjalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026 siang WIB. Setelah proses tersebut, Kejagung menitipkan Febrie ke Rutan KPK untuk menjalani masa supervisi.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa penggunaan atribut tahanan, termasuk rompi, sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik yang menangani perkara. “Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA, semuanya merupakan kewenangan dari penyidik,” ucap Budi, di Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026.

Selama berada di Rutan KPK, Budi memastikan bahwa Febrie tidak akan menerima perlakuan khusus. “Sel biasa. Semuanya sama di sini,” tegasnya.

Budi juga menambahkan bahwa meski dititipkan di Rutan KPK, seluruh aspek penahanan, termasuk penggunaan rompi tahanan, tetap berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani proses hukum terhadap Febrie Adriansyah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button