Drama Penahanan Febrie Adriansyah, Tanpa Rompi dan Borgol Kejagung

Jakarta, Maret.id — Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, resmi ditahan kemarin malam setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penahanan ini menarik perhatian publik ketika Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol saat digiring menuju mobil tahanan. Proses penahanan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung pada malam hari, 24 Juli 2026.
Febrie yang mendapatkan pengawalan ketat dari petugas juga menjadi sorotan media. Rudi Margono, Jamwas Kejagung, menjelaskan bahwa ketidakberadaan rompi tahanan disebabkan oleh keterburu-buruan saat proses penahanan. “Ya kalau masalah rompi tadi, mohon maaf karena buru-buru juga. Sudah malam ya,” ujar Rudi.
Penahanan Febrie terkait kasus dugaan TPPU yang diduga dilakukan selama masa jabatannya sebagai penyelenggara negara di lingkungan kejaksaan. “Secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat dan mengabdikan diri di kejaksaan,” ucap Rudi.
Kejaksaan Agung saat ini telah menerima dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni pihak swasta Don Ritto dan Febrie Adriansyah. Terkait perkara ini, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang berhubungan dengan dugaan korupsi dan TPPU.
Ketiga Sprindik tersebut meliputi tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kasus PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta perkara ASABRI. Investigasi akan terus dilakukan untuk mengungkap semua fakta yang terlibat dalam kasus ini.





