Nasional

Jamwas Rudi Margono Tanggapi Kasus Febrie Tanpa Rompi Tahanan

Jakarta, Maret.id — Penampilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ditahan oleh Kejaksaan Agung menarik perhatian publik. Febrie terlihat berbeda ketimbang tersangka lainnya saat keluar dari ruang pemeriksaan pada Jumat malam, 24 Juli 2026.

Ia tidak mengenakan rompi pink yang biasanya identik dengan tahanan Kejaksaan Agung dan tidak diborgol, tampak mengangkat kedua tangannya dengan telapak tangan terbuka. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Febrie.

Rudi menjelaskan bahwa keadaan tersebut terjadi murni karena proses penahanan berlangsung hingga larut malam, sehingga ada kendala teknis. “Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya,” ucap Rudi.

Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Asabri. Rudi Margono mengonfirmasi bahwa Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 24 Juli 2026.

“20 hari ke depan pokoknya dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur yang barusan kita saksikan,” kata Rudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button