Penahanan Febrie di Rutan KPK Dinilai Tepat, TPPU Harus Diusut

Jakarta, Maret.id — Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan KPK Cabang Merah Putih telah menarik perhatian publik. Penahanan ini terjadi pada malam hari Jumat, 24 Juli 2026.
Koordinator Lapangan Koalisi Sipil Bersatu, Amri L, menilai langkah ini merupakan keputusan yang tepat. Ia mendesak agar proses hukum terhadap tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut dilakukan secara transparan dan tanpa intervensi.
“Kami berharap penegakkan hukum terhadap Tersangka Febrie Adriansyah dapat berjalan dengan semestinya dan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” kata Amri, Sabtu, 25 Juli 2026. Menurutnya, situasi ini sangat ironis mengingat Febrie Adriansyah merupakan penegak hukum yang justru terlibat dalam dugaan kasus korupsi.
“Kami juga meminta KPK untuk menegakkan hukum dan mengadili saudara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini secara transparan demi supremasi penegakkan hukum yang berkeadilan,” ujar Amri. Ia menegaskan pentingnya kasus ini ditangani secara serius agar korupsi dapat diberantas sampai ke akar-akarnya.
Koalisi Sipil Bersatu juga menggelar aksi unjuk rasa di depan rutan KPK saat penahanan Febrie. Dalam aksi tersebut, mereka menyalakan lilin sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan.
“Kami dengan menyampaikan tujuan yang penuh dengan harapan, dengan menyalakan lilin api Cahaya Keadilan sebagai simbol harapan, kebenaran, dan semangat moral untuk melawan kegelapan atau ketidakadilan,” ungkapnya. Ia juga menganggap Febrie sebagai “kegelapan” karena perbuatan tidak terpuji yang merugikan negara.
Febrie Adriansyah ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait dugaan TPPU. Penahanan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia.





