Nasional

MUI Dukung RUU Pidana LGBT, Mahfud MD: Kuncinya Kesepakatan

Jakarta, Maret.id — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa penerapan aturan pemidanaan terhadap perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia sangat mungkin terwujud.

“Hanya saja, hal itu memerlukan kesepakatan hukum yang bulat antara masyarakat dan pembuat undang-undang,” ucap Mahfud. Pernyataan ini disampaikannya setelah mengikuti Sidang Pleno XV Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Sabtu malam (25/7/2026).

Mahfud mengingatkan bahwa Indonesia saat ini belum dapat mengimplementasikan aturan serupa karena belum adanya konsensus di tengah perdebatan publik yang masih berlangsung.

Dalam diskusinya, Mahfud merujuk kepada Rusia, yang berhasil membangun norma hukum yang disepakati secara nasional untuk melarang aktivitas LGBT. “Hukum itu kan resultante, hukum itu kesepakatan,” jelasnya.

Meski rancangan aturan tersebut pernah dibahas, Mahfud mengakui bahwa ketidakberhasilan mencapai kesepakatan membuat regulasi khusus belum dapat diundangkan.

Dia juga menghargai peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menyuarakan aspirasi masyarakat. Mahfud mendorong agar MUI terus menyampaikan usulan mengenai hukum tersebut.

“Keyakinan masyarakat merupakan kunci utama untuk mendukung penerapan aturan pemidanaan LGBT,” kata Mahfud.

Dia menekankan pentingnya kolaborasi antara MUI dan organisasi massa Islam untuk meyakinkan publik dan pengambil kebijakan di DPR. Tanpa dukungan yang memadai, usulan hukum tersebut akan sulit terwujud.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button