Nasional

Siapa Pengganti Perry Warjiyo Destry Damayanti Bahas UU BI

Jakarta, Maret.id — Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, telah mengadakan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Destry mengonfirmasi tidak ada pembahasan mengenai pengganti Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Ia menekankan bahwa penunjukan Gubernur BI definitif akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

“Sampai saat ini, belum ada rekomendasi dari pemerintah mengenai sosok pengganti Gubernur BI,” ucap Destry. Ia menambahkan bahwa jika Gubernur BI mengundurkan diri, maka proses selanjutnya adalah pembukaan pencalonan anggota Dewan Gubernur.

“Calon yang memenuhi persyaratan akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” jelasnya. Ia mengutamakan pentingnya mengikuti ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia terkait langkah-langkah tersebut.

Destry juga menegaskan bahwa penunjukannya sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI merupakan amanat undang-undang. Apabila Gubernur BI berhalangan tetap, Deputi Gubernur Senior akan bertindak sebagai Pejabat Sementara Gubernur hingga Gubernur yang definitif ditetapkan.

“Penetapan saya sebagai Pejabat Gubernur Sementara memang sesuai dengan undang-undang. Jika Gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran Gubernur sebagai Pejabat Gubernur Sementara sampai Gubernur definitif diproses oleh Presiden,” ungkap Destry.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button