Destry Damayanti Menjawab Peluang Jadi Gubernur BI Baru

Jakarta, Maret.id — Destry Damayanti, Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI), belum memberikan kepastian mengenai pencalonannya sebagai Gubernur BI definitif setelah pengunduran diri Perry Warjiyo.
“Belum ada sinyal mengenai pencalonan, saya fokus menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI,” ucap Destry di Istana Kepresidenan pada Senin, 27 Juli 2026.
Ia menegaskan bahwa penunjukan Gubernur BI definitif akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Menurutnya, calon Gubernur BI yang baru akan ditetapkan oleh Presiden setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
Destry menjelaskan bahwa, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas Gubernur jika jabatan tersebut kosong hingga penetapan Gubernur definitif.
Hingga saat ini, ia menyatakan bahwa belum ada rekomendasi dari pemerintah tentang sosok pengganti Gubernur BI. “Kami mengikuti aturan yang berlaku. Jika Gubernur BI mengundurkan diri sukarela, kami merujuk pada Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar Destry.
Ia menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah pembukaan proses pencalonan anggota Dewan Gubernur. “Calon yang memenuhi syarat akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden setelah persetujuan DPR,” kata Destry.
“Semua sudah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia,” tambahnya.





