BPKH Raih Opini WTP Delapan Kali, Kelola Dana Haji Rp180,74 T Trilun

Jakarta, Maret.id — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut terkait Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025.
Pengakuan ini menjadi bukti bahwa BPKH menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah sejak beroperasi pada 2017. Di tengah dinamika pasar keuangan global, BPKH mencatat pertumbuhan kinerja yang solid sepanjang 2025. Saldo dana kelolaan meningkat 5,30 persen menjadi Rp180,74 triliun.
Nilai manfaat dari hasil pengelolaan investasi juga meningkat sebesar 4,42 persen dibandingkan tahun sebelumnya, mencapai Rp12,05 triliun. Meskipun masih sedikit di bawah target awal sebesar Rp188,86 triliun, pertumbuhan rata-rata tahunan (CAGR) dana kelolaan BPKH tercatat sebesar 7,03 persen. Ini menunjukkan tren positif dalam pengelolaan dana haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan bahwa opini WTP bukan sekadar pencapaian administratif. “Meraih opini WTP secara konsisten bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan bukti bahwa BPKH terus membangun tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ucap Fadlul.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menambahkan bahwa peningkatan dana kelolaan mencerminkan kepercayaan masyarakat yang semakin kuat. “Kepercayaan masyarakat tercermin dari terus meningkatnya dana kelolaan. Tugas kami adalah memastikan setiap dana yang dititipkan dikelola secara aman, optimal, dan berkelanjutan,” kata Amri.
Ia menjelaskan bahwa strategi investasi BPKH tidak hanya berorientasi pada pencapaian imbal hasil, tetapi juga mempertimbangkan aspek syariah, keamanan, likuiditas, dan keberlanjutan. Dengan pendekatan ini, manfaat yang dihasilkan dapat dirasakan oleh jemaah haji sekarang dan generasi mendatang.
Nilai manfaat sebesar Rp12,05 triliun yang dihasilkan BPKH sepanjang 2025 digunakan untuk mendukung berbagai program kemaslahatan. Selain membantu efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana tersebut juga disalurkan melalui program di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi umat, sosial keagamaan, pembangunan sarana ibadah, hingga bantuan kebencanaan.





