Pemprov DKI Pertimbangkan Pajak Kendaraan Listrik Akibat Rp2 T Kehilangan Pendapatan

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mempertimbangkan pemberlakuan pajak untuk kendaraan listrik. Ini merupakan respons terhadap potensi kehilangan pendapatan daerah yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, merinci potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari kendaraan listrik mencapai Rp515 miliar dengan jumlah 109.172 unit. Selain itu, potensi kehilangan dari Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diperkirakan sebesar Rp1,5 triliun dari total 53.419 unit.
“Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp515 miliar atau 109.172 unit kendaraan, sedangkan untuk BBNKB ini Rp1,5 triliun dengan 53.419 unit kendaraan,” kata Lusiana saat konferensi pers Jakarta Budget Talks di Balai Kota Jakarta.
Lusiana menjelaskan, sekitar 78 persen kendaraan listrik yang dimiliki oleh masyarakat Jakarta adalah kepemilikan kedua dan seterusnya. Dengan kondisi ini, ia menyarankan agar kebijakan bebas pajak untuk kendaraan listrik perlu ditinjau ulang oleh Pemprov DKI dan pemerintah pusat.
“Kebijakan ini perlu kita mungkin dengan pemerintah pusat perlu kita tinjau kembali,” ujarnya. Menurut data yang disampaikan Lusiana, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta hingga triwulan kedua tahun 2026 mencapai 33 persen.
Dari total kendaraan listrik yang ada di Indonesia, Lusiana menyebutkan bahwa 63 persen di antaranya berada di Jakarta. “Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta ini, karena ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia 63%-nya ada di Jakarta,” pungkasnya.
Selama ini, para pemilik kendaraan listrik dibebaskan dari komponen utama PKB dan hanya dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kepada Jasa Raharja, serta biaya administrasi STNK sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.





