Catut Proyek KKP dan Gelapkan Uang Investasi Rp440 Juta

Jakarta, Maret.id — Kasus pidana penipuan yang terjadi di Surabaya menjadi sorotan publik. Tindakan tersebut mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran investasi, terutama proyek pemerintah.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Sugianto, Direktur CV Sukses Gemilang, dihadapkan pada tuntutan 2 tahun 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini diajukan setelah Sugianto terbukti menipu Susastro Soephomo.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Sugianto terbukti melakukan tindak pidana penipuan,” kata Siska, Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang.
Sugianto dilaporkan oleh Susastro yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Kam Liang Nio, ke pihak kepolisian. Kasus ini bermula ketika Sugianto menawarkan investasi proyek pengadaan alat berat road roller di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) senilai Rp1,1 miliar. Namun, proyek tersebut tidak pernah ada karena telah selesai pada 2021.
Berdasarkan dakwaan JPU, Sugianto mulai menawarkan kerja sama investasi kepada Susastro pada pertengahan 2024. Dari total investasi Rp1,1 miliar, Sugianto meminta Susastro menyetor separuhnya, yaitu Rp439,7 juta, dengan janji keuntungan Rp147,4 juta dalam waktu tiga bulan.
“Korban percaya karena terdakwa menjanjikan pembagian keuntungan sebesar 50 persen dari laba proyek yang akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan,” ujar Siska saat membacakan surat dakwaan.
Susastro kemudian mentransfer uang sebesar Rp440 juta ke rekening pribadi Sugianto. Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Proyek pengadaan road roller yang dijadikan alasan penawaran sebenarnya merupakan proyek lama.
“Terdakwa seolah-olah masih mendapatkan pekerjaan tersebut pada tahun 2024, padahal proyek telah selesai sejak tahun 2021,” kata Siska.
Jaksa menyebutkan bahwa korban tidak pernah menerima bukti pelaksanaan proyek atau laporan penggunaan dana investasi. Uang sebesar Rp440 juta yang telah ditransfer juga tidak dikembalikan.





