Nasional

Menkomdigi: Hati

Jakarta, Maret.id — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid baru-baru ini menyampaikan bahwa judi online atau yang sering disebut judol setara dengan penipuan daring. Pernyataan ini diungkapkan dalam acara Indonesia GOID Menyapa: Gass Pol Tolak Judol di Kota Medan, pada Rabu, 13 Mei 2026.

Judi Online, Ancaman Serius bagi Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Meutya Hafid menekankan bahwa judi online bukanlah sekadar bentuk hiburan. Ia menegaskan bahwa sistem perjudian online dikelola sedemikian rupa sehingga para pemain hampir selalu mengalami kerugian, mirip dengan praktik penipuan daring.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak dari maraknya praktik ilegal ini,” ujar Meutya. Pernyataan tersebut menunjukkan keprihatinan Pemerintah mengenai dampak judi online yang kian meresahkan masyarakat.

Pentingnya Literasi Digital

Menkomdigi menekankan bahwa untuk menghadapi ancaman judi online, tindakan tegas perlu diambil. Namun, penutupan situs-situs judi online dirasa tidak cukup untuk mengatasi masalah ini. Oleh karena itu, Meutya menyoroti pentingnya memberikan literasi digital kepada masyarakat.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” lanjutnya. Literasi digital diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menolak praktik judi online.

Efek Domino pada Keluarga

Lebih jauh, Meutya menjelaskan bahwa judi online tidak hanya merugikan pemain, tetapi juga dapat memberikan efek domino yang negatif bagi keluarga pemain. Dampak sosial dari judi online dapat menciptakan masalah yang lebih besar, mulai dari gangguan psikologis hingga permasalahan ekonomi dalam keluarga.

Pemerintah, melalui kementerian yang dipimpin oleh Meutya Hafid, berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan edukasi. Koordinasi dengan instansi terkait juga diharapkan dapat memaksimalkan upaya penanganan isu judi online ini.

Dengan meningkatnya kehadiran judi online di kalangan masyarakat, pernyataan Menkomdigi ini diharapkan dapat membuka mata banyak pihak untuk lebih waspada dan membangun kesadaran kolektif dalam menanggulangi praktik perjudian ilegal yang merugikan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button