Inspektorat Kemenhut Evaluasi Program Perhutanan Sosial

Jakarta, Maret.id — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap Program Perhutanan Sosial. Program ini mencakup 8,4 juta hektare lahan dan melibatkan 1,4 juta kepala keluarga di seluruh negeri.
Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan bahwa akses pengelolaan hutan memberi manfaat ekonomi, sosial, dan ekologis yang berkelanjutan. Evaluasi ini dilakukan di Yogyakarta pada 23 Juli 2026 oleh Inspektorat Jenderal Kemenhut.
Evaluasi tersebut menekankan kepatuhan terhadap regulasi, fungsi kawasan, rencana kerja, dan prinsip pengelolaan hutan yang lestari. Seiring meluasnya areal yang dikelola masyarakat, penting untuk melakukan pengawasan yang ketat.
“Evaluasi dilaksanakan setelah surat keputusan persetujuan akses kelola diterbitkan,” ucap Nur Sumedi, Inspektur II Kemenhut. Dia juga menegaskan pentingnya efektivitas pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh unit terkait.
Nur Sumedi memulai pembinaan dengan penanaman pohon di kantor BPTH Wilayah III. Ini menandakan komitmen untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
“Kami berharap pengawasan dapat meningkatkan kualitas tata kelola sekaligus mendukung kinerja organisasi,” kata Nur Sumedi. Ia menguraikan delapan arah kebijakan pengawasan di Kemenhut, termasuk penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Inspektur II juga mencatat beberapa area berisiko tinggi, termasuk pengadaan barang, perizinan, dan pengelolaan keuangan. Semua satuan kerja diminta untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan mempercepat tindak lanjut hasil pengawasan.
Melalui evaluasi dan supervisi ini, Kementerian Kehutanan menekankan komitmennya untuk memastikan Program Perhutanan Sosial dapat berjalan efektif, akuntabel, dan berkelanjutan. “Diharapkan ini dapat memperkuat tata kelola kehutanan dan memastikan masyarakat mendapatkan manfaat optimal,” ujar Nur Sumedi.





