Nasional

LPDB Koperasi Gandeng 12 KJPP Perkuat Tata Kelola Aset

Jakarta, Maret.id — Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi memperkuat tata kelola pembiayaan dengan menggandeng 12 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), LPDB Koperasi menghadirkan mekanisme penilaian aset yang lebih independen, objektif, dan profesional. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan mitigasi risiko dalam penyaluran dana bergulir.

Kebijakan ini menandai transformasi penting dalam sistem pembiayaan LPDB Koperasi. Penilai aset kini ditunjuk langsung oleh LPDB Koperasi untuk menghindari potensi konflik kepentingan, menggantikan mekanisme sebelumnya yang memungkinkan calon mitra koperasi memilih penilai.

Hasil penilaian akan menjadi dasar bagi LPDB Koperasi dalam melakukan analisis kelayakan pembiayaan. Selain itu, LPDB Koperasi dan KJPP rekanan juga menandatangani Pakta Integritas untuk menjamin proses pembiayaan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto, menekankan bahwa perubahan mekanisme ini merupakan komitmen lembaga untuk meningkatkan kualitas pembiayaan. “Kepercayaan publik dibangun dari tata kelola yang kuat,” ucap Krisdianto.

Ia menjelaskan bahwa setiap keputusan pembiayaan harus berdasarkan analisis komprehensif dan hasil penilaian yang independen. “Ini bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan langkah nyata untuk memastikan dana negara dikelola secara profesional,” tegasnya.

Tujuan dari PKS ini adalah untuk memberikan pelayanan lebih baik kepada calon mitra koperasi yang mengajukan pinjaman. Hal ini mencakup kepastian nilai appraisal yang presisi dan proses yang cepat serta tanpa pungutan liar atau biaya tidak wajar yang merugikan pihak koperasi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button