Kenaikan Tukin TNI Sebagai Penghargaan Reformasi Birokrasi

Jakarta, Maret.id — Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyambut positif kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kemhan. Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.
Brigjen Rico Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kemhan, menyatakan pihaknya telah menerima salinan Perpres terkait penyesuaian tunjangan kinerja tersebut. “Benar, Kementerian Pertahanan telah menerima informasi sekaligus salinan Peraturan Presiden mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kemhan,” ucap Rico saat dikonfirmasi, Rabu, 29 Juli 2026.
Kemhan menilai bahwa kenaikan tunjangan kinerja ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap hasil reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja yang telah dilakukan. “Kami menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI,” jelasnya.
Rico berharap penyesuaian tunjangan kinerja dapat meningkatkan motivasi kerja, profesionalisme, dan kualitas pengabdian seluruh personel dalam menjaga kedaulatan negara. Kebijakan ini diharapkan juga akan memperkuat dukungan prajurit TNI dan pegawai Kemhan terhadap implementasi program strategis pemerintah di bidang pertahanan.
“Penyesuaian ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, serta kualitas pengabdian seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara dan mendukung program-program strategis pemerintah,” pungkasnya.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 tentang tunjangan kinerja TNI dan pegawai Kemhan. Dalam salinannya, disebutkan bahwa Kemhan telah memenuhi kriteria untuk adanya kenaikan tunjangan kinerja. “Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Pertahanan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan,” tulis salinan Perpres 43/2026 yang dikutip pada Rabu, 29 Juli 2026.





