Nasional

Gurita Kasus Febrie Berlaku, Tan Kian Bos Properti Diperiksa

Jakarta, Maret.id — Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, memasuki fase baru. Pengusaha properti Tan Kian kini menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik 9 melakukan pemeriksaan terhadap Tan Kian. “Iya (Tan Kian diperiksa),” ucap Rudi Margono, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), saat ditemui di Kompleks Kejagung, pada Kamis, 30 Juli 2026.

Tim 9 juga memanggil Ferry Yanto Hongkiriwang untuk diperiksa dalam status yang sama. “Iya Ferry Hongkiriwang. (Pemeriksaan) masih (berlangsung),” jelasnya. Rudi menambahkan bahwa ada sekitar delapan orang lainnya yang turut menjalani pemeriksaan mengenai isu TPPU yang melibatkan Febrie.

“Kalo nggak salah 10 (termasuk Tan Kian dan Ferry),” ungkap Rudi, yang kemudian menyatakan akan membagikan daftar saksi kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tersangka lain, berinisial FA, yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dalam kasus ini. Penetapan tersangka dan tindakan penahanan dilakukan langsung oleh Rudi Margono dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, pada Jumat, 24 Juli 2026.

“Tersangka FA langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Juli 2026,” ucap Rudi. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button