Kemenag Siapkan Kurikulum Lintas Agama untuk Kelas 4 SD

Jakarta, Maret.id — Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia tengah menyiapkan materi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ untuk dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan keagamaan. Materi ini direncanakan untuk mulai diajarkan pada tahun ajaran 2026/2027.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Implementasi awal materi ini akan dilakukan di satuan pendidikan di bawah Kemenag, yang menyasar peserta didik mulai dari kelas IV SD hingga jenjang SMA. “Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ucap Romo Syafi’i saat membuka “Muharram Islamic Literacy Festival (MILFEST) 1448 H” di Unit Percetakan Alquran Kemenag, Ciawi, Bogor, pada Kamis, 30 Juli 2026.
Kebijakan ini berakar dari kebijakan umum pertahanan negara yang berlaku 2025-2029. Romo Syafi’i menjelaskan bahwa peraturan presiden ini tidak menargetkan individu melainkan budaya penyebarannya. “Jadi Presiden tidak menyerang personal-personalnya, tapi budaya penyebarannya itu. Itu adalah ancaman terhadap pertahanan negara,” tegasnya.
Selain pendidikan formal, strategi pencegahan juga akan melibatkan pendekatan penyuluhan agama berbasis masyarakat. “Penyuluh agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid, dan majelis taklim dapat digunakan sebagai saluran edukasi,” kata Romo Syafi’i.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan anak di ruang digital. “Anak kita harus bebas dari pengaruh-pengaruh negatif yang sekarang begitu dahsyat, termasuk program penyebaran budaya LGBTQ,” pungkasnya. Dengan demikian, Kemenag berharap langkah ini dapat memperkuat pemahaman nilai-nilai keagamaan di kalangan generasi muda.





