Nasional

Usai Febrie Ditahan, Kejagung Panggil 2 Saksi TPPU

Jakarta, Maret.id — Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dua orang saksi dalam proses penyelidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa hanya satu saksi yang hadir dalam panggilan tersebut. “Dari dua orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, hanya satu orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR, sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir,” kata Anang, dikutip pada Kamis, 30 Juli 2026.

Anang menambahkan bahwa saksi yang tidak hadir akan dipanggil kembali oleh tim penyidik untuk dimintai keterangannya. “Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” tukasnya.

Kejagung juga telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, berinisial FA, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penetapan ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026.

Rudi Margono menjelaskan bahwa tersangka FA langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juli 2026. “Penahanan tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur,” ujarnya.

Penempatan di Rutan KPK, menurutnya, diambil berdasarkan pertimbangan objektif, termasuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK. “Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” kata Rudi Margono.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button