MK Putuskan Dana Pendidikan Tidak Boleh Dipakai untuk MBG 2028

Jakarta, Maret.id — Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat lagi diambil dari dana pendidikan. Putusan ini diumumkan dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK di Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Juli 2026.
Hakim Konstitusi MK, Suhartoyo, menekankan bahwa pendanaan untuk MBG bukanlah bagian dari komponen utama pendidikan. “Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” ucap Suhartoyo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, “Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya, anggaran program Makan Bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.”
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa MBG bertujuan mengurangi angka stunting dan masalah kesehatan lainnya. MK beranggapan bahwa MBG seharusnya memiliki alokasi anggaran terpisah. “Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan masalah kesehatan lainnya harus ditempatkan dalam satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN,” lanjutnya.
Meskipun putusan ini mengizinkan pendanaan MBG melalui anggaran pendidikan pada APBN Tahun Anggaran 2026, untuk APBN 2027 dan seterusnya, anggaran MBG akan dianggap bukan sebagai komponen utama pendidikan. “APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD NRI,” kata Suhartoyo.
Ia juga menambahkan bahwa pemisahan anggaran pendidikan dan MBG harus dilakukan paling lambat pada APBN 2028. “Ini adalah langkah yang diperlukan sejalan dengan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk UU,” pungkasnya.





