Nasional

DPR Komisi II Usulkan Remunerasi Kepala Daerah Berbasis Kinerja

Jakarta, Maret.id — Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyerukan pentingnya reformulasi hak keuangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ia menilai bahwa ketentuan yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan terkini.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, hak keuangan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 yang telah berlangsung selama 26 tahun. Rifqi menjelaskan bahwa pada saat PP tersebut diterbitkan, pemilihan kepala daerah masih dilakukan melalui DPRD.

“Terjadi dinamika politik, perkembangan kompleksitas tugas, dan seterusnya yang sangat tinggi,” ucap Rifqi di DPR RI, Kamis, 30 Juli 2026. Dia juga menekankan bahwa sistem pemerintahan dan kondisi politik telah mengalami perubahan signifikan.

Rifqi berpendapat bahwa reformulasi hak keuangan ini diharapkan dapat meminimalkan potensi terjadinya korupsi. Komisi II DPR mengusulkan agar hak tersebut disusun kembali dengan mempertimbangkan capaian kinerja masing-masing daerah.

“Kita tentu ingin memberikan penghargaan atau reward kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berkinerja baik,” kata Rifqi. Namun, dia menambahkan perlunya mekanisme hukuman bagi yang tidak mampu mencapai target kinerja berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait.

Penyusunan formula baru hak keuangan ini sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah. Dia berharap kebijakan yang dihasilkan dapat menciptakan sistem remunerasi yang lebih adil dan proporsional, serta mendorong peningkatan kinerja kepala daerah di seluruh Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button