Kejanggalan Proses Penahanan dan Penetapan Tersangka Febrie

Jakarta, Maret.id — Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penahanan dan penetapan tersangka kliennya. Ia mengungkapkan dugaan pelanggaran hukum acara pidana serta pengabaian prinsip kehati-hatian oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Menurutnya, terdapat sejumlah kesalahan administratif dan teknik serta pelanggaran pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. “Jadi untuk kasus yang sangat besar seperti ini, tentu saja prinsip kehati-hatian menjadi isu yang sangat penting,” kata Febri kepada wartawan di gedung KPK, Kamis, 30 Juli 2026.
Febri mencontohkan kekeliruan fisik pada dokumen Surat Perintah Penahanan yang diterima, yang menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian tidak diterapkan. “Di sini poin pertamanya adalah huruf (a) kecil, kemudian di poin berikutnya poin (b), (c), dan (d) hilang. Langsung ke poin (e), (f), dan seterusnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tanpa pemeriksaan yang aan dilakukan sebelumnya, dianggap tidak sesuai prosedur. “Artinya apa? Penahanan sudah dilakukan meskipun belum ada proses pemeriksaan sebagai tersangka,” ucapnya.
Febri menjelaskan bahwa keputusan penahanan sudah ditetapkan, walaupun penyidik tidak mengikuti ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP yang baru. “Jadi ini yang membedakan antara penahanan di KUHAP yang lama dengan KUHAP yang baru,” katanya.
Selanjutnya, proses pemeriksaan kliennya pun dinyatakan belum dilakukan ketika surat penahanan itu diserahkan. “Kami cantumkan secara jelas bahwa surat itu diterima pukul 19.00, sebelum adanya pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan itu baru selesai sekitar pukul 23.00,” ungkapnya.
Kini, Febrie Adriansyah telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Sebelumnya, ia juga sempat menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya.





