Kementerian UMKM Tegaskan KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan tambahan

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan dalam bentuk apa pun.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KUR. Ini termasuk permintaan agunan tambahan, pungutan biaya, atau praktik percaloan.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM dan Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu membayar biaya atau menggunakan jasa perantara untuk mengakses KUR.
“Kami memastikan bahwa pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan tanpa pengecualian,” ucap Riza di Jakarta, Rabu (29/7).
Kementerian UMKM terus menerima laporan masyarakat mengenai dugaan permintaan agunan tambahan dalam pengajuan KUR untuk skema mikro. Selain itu, terdapat keluhan mengenai biaya jasa dalam proses akses KUR.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang produktif dan layak, tetapi belum memiliki akses terhadap kredit komersial.
“KUR adalah program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif,” ujar Riza.
Dalam pedoman pelaksanaan KUR, terdapat dua jenis agunan: agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok merupakan objek yang dibiayai melalui KUR, sedangkan agunan tambahan meliputi jaminan seperti sertifikat tanah atau BPKB kendaraan.
Kementerian UMKM menegaskan bahwa lembaga penyalur KUR tidak diperbolehkan meminta agunan tambahan untuk pinjaman hingga Rp100 juta. Hanya pinjaman di atas Rp100 juta yang memerlukan agunan tambahan, dengan pengecualian untuk petani tebu rakyat dan penerima KUR sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.
“Calon penerima KUR hingga Rp100 juta hanya perlu menggunakan agunan pokok,” ungkapnya.
Untuk menjaga integritas program KUR, Kementerian UMKM meminta masyarakat berpartisipasi aktif dalam melaporkan penyimpangan. Laporan dapat disampaikan melalui SPAN-LAPOR! atau melalui alamat email resmi. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi bagi pelanggaran yang terdeteksi.





