MK Tegaskan Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Tergerus MBG

Jakarta, Maret.id — Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Putusan ini dibacakan dalam sidang MK yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026, dengan nomor keputusan 40/PUU-XXIV/2026. MK menegaskan pentingnya penggunaan anggaran pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi.
Hetifah menyatakan bahwa putusan MK memberikan kepastian hukum bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN dan APBD harus digunakan langsung untuk penyelenggaraan pendidikan. “Komisi X DPR RI menghormati sekaligus mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Hetifah.
Dia menjelaskan bahwa pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, kedua program tersebut sama-sama strategis dan memerlukan skema pendanaan yang tidak saling mengurangi prioritas masing-masing.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi anak Indonesia,” kata Hetifah. Dia menekankan bahwa anggaran pendidikan harus tetap difokuskan untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.
Hetifah juga mengutarakan bahwa kebutuhan sektor pendidikan masih signifikan, termasuk peningkatan kualitas guru dan revitalisasi sarana prasarana sekolah. Ia berharap pemerintah segera menyesuaikan pengelolaan APBN sesuai dengan putusan MK dan memastikan program-program prioritas, termasuk MBG, berjalan melalui skema pendanaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Setiap rupiah anggaran pendidikan harus memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional serta pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu,” pungkasnya.





