Nasional

KPK Temukan Kejanggalan Staf Tersangka Chat Dihapus Otomatis

Jakarta, Maret.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kejanggalan dalam proses penetapan tersangka staf administrasinya, Setya Budi Dias Oktavianto. Setya dituduh melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa terdapat percakapan di antara Setya dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang juga merupakan tersangka. “Percakapan DIS dengan LBS selaku anak, tim menemukan analisa di dalam HP-nya itu selalu menggunakan timer dihapus,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 31 Juli 2026.

Taufik menilai adanya kejanggalan karena fitur hapus chat berkala hanya aktif pada percakapan antara Setya dan ayahnya. “Padahal di sisi lain, percakapan antara tersangka DIS dengan pihak-pihak lain, misalnya dengan staf-staf pegawai di KPK atau pihak lain, tidak menggunakan fitur tersebut,” ucap Taufik.

Dia menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak hanya berdasarkan penggunaan fitur penghapusan percakapan. KPK juga memiliki bukti terkait adanya transfer uang. “Nah ini salah satunya di samping juga banyak barang bukti lain dan kesesuaian dengan fakta-fakta di keterangan bahwa pernah menerima transfer atau pemberian-pemberian dari LBS,” tandasnya.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemkab Pemalang, terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dan pihak swasta, Mohamad Haris, yang dituduh melakukan pemerasan terhadap jajaran Pemkab.

Sementara itu, klaster kedua berfokus pada oknum internal KPK, yaitu Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang diduga melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button