Berkas Yaqut dan Tersangka Lain Kasus Kuota Haji Dilimpahkan

Jakarta, Maret.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat, 31 Juli 2026.
“JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jakpus, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” ucap Budi. Proses ini merupakan tahapan lanjutan dari penuntutan perkara.
Setelah pelimpahan berkas, KPK saat ini menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidangnya,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Dalam perkembangan kasus, KPK juga menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditunjuknya Yaqut sebagai tersangka berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pasca pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 UU No. 8/2019, pembagian kuota seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus. Dengan demikian, tambahan kuota 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 18.400 jemaah reguler dan 1.600 jemaah khusus.





