Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan: Tak Ada Pemotongan Dana Otsus Papua!

Jakarta, Maret.id — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan tidak ada pemotongan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua maupun keterlambatan penyaluran dari pemerintah pusat kepada daerah di Tanah Papua. Hal ini disampaikan Ribka saat merespons pernyataan Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, terkait isu pemotongan dan keterlambatan yang beredar di beberapa media.
Pernyataan Pemerintah Terkait Dana Otsus
Ribka mengungkapkan bahwa seluruh dana Otsus untuk enam provinsi di Tanah Papua telah direalisasikan dengan penuh hingga akhir Tahun Anggaran 2025. Ia menekankan bahwa tidak ada pemotongan yang terjadi, dan semua prosedur penyaluran dana berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan pelaksanaan saat ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran yang diterapkan secara nasional, termasuk di Papua. Kebijakan ini difokuskan pada pos anggaran yang dianggap tidak mendesak, seperti perjalanan dinas dan belanja operasional.
Pertegas Kembali Posisi Dana Otsus dalam Kebijakan Efisiensi
Ribka menjelaskan bahwa dalam rapat yang dihadiri Presiden dan enam gubernur serta bupati dan wali kota se-Tanah Papua, ditegaskan bahwa Dana Otsus tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi tersebut. “Tidak ada pemotongan dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Presiden sudah meminta Menteri Keuangan untuk memproses pengembalian dana yang terkait dengan efisiensi tersebut. Proses pengembalian dana saat ini sedang dibahas agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pentingnya Data Resmi dalam Pernyataan Pejabat Daerah
Ribka juga mengingatkan pentingnya perhatian dalam setiap pernyataan yang dikeluarkan oleh pejabat daerah, agar selalu berdasarkan data resmi pemerintah. Ia melaporkan bahwa realisasi Dana Otsus hingga Tahun 2025 mencapai 100 persen, dengan penyaluran Triwulan I Tahun 2026 untuk Papua Selatan dan seluruh kabupaten juga sudah tersalurkan sepenuhnya.
Lebih lanjut, Ribka menekankan bahwa penyaluran Dana Otsus saat ini lebih cepat dibandingkan dengan periode sebelumnya. Percepatan penyaluran ini mulai terlihat sejak Februari 2026, menunjukkan komitmen pemerintah untuk memenuhi hak-hak daerah di Tanah Papua.
Ribka berharap agar ke depannya komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat terus berjalan dengan baik, agar informasi yang diterima oleh masyarakat dapat dipahami dengan benar. Melalui penegasan ini, ia berharap dapat mengurangi spekulasi dan kekhawatiran yang mungkin berkembang di masyarakat mengenai Dana Otsus untuk Papua.





