Urgent: Komisi I DPR RI Mendesak Peninjauan Kembali Implementasi Perjanjian ART!

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto mengingatkan akan potensi dampak dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) terhadap kedaulatan digital Indonesia. Ia menilai, perjanjian yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026 ini, dapat diberlakukan tanpa melalui pembahasan dan persetujuan dari parlemen.
Yulius mendorong agar implikasi perjanjian tersebut terhadap kepentingan nasional perlu dikaji ulang. Menurutnya, pada substansi ART terdapat celah yang dapat menjadi persoalan besar bagi Indonesia, terutama terkait kedaulatan digital. Dalam keterangannya, Yulius mengungkapkan kekhawatirannya mengenai Pasal 3.2 ART yang berkaitan dengan transfer data lintas batas yang dinilainya lebih menguntungkan perusahaan teknologi asal AS.
Pentingnya Keseimbangan dalam Perjanjian
Yulius menyoroti bahwa Pasal tersebut akan mendorong liberalisasi digital, yang dapat mempermudah alur data dalam inovasi dan perdagangan digital antara Indonesia dan AS. Namun, ia mencatat bahwa pengaturan ini tidak memberikan keseimbangan yang baik bagi posisi Indonesia. Ketergantungan negara terhadap infrastruktur dan layanan digital asing menjadi isu penting yang harus dipertimbangkan.
“Risiko ini bukan hanya soal transfer data, tetapi juga tentang perlindungan data nasional yang sangat bergantung pada teknologi global,” kata Yulius. Ia menekankan perlunya mekanisme verifikasi dan pengawasan yang memadai agar keamanan dan kepentingan warga negara tetap terjaga.
Risiko Keamanan Siber yang Mengancam
Dalam keterangan lebih lanjut, Yulius menggarisbawahi ketentuan ART yang mencegah Indonesia untuk mensyaratkan transfer teknologi, akses kode sumber, atau algoritma bagi perusahaan AS. Menurutnya, kondisi ini perlu diimbangi dengan audit dan akuntabilitas untuk mengantisipasi risiko keamanan siber dan potensi bias algoritma.
Ia juga menyoroti kewajiban untuk berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum Indonesia menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain. Yulius menilai ketentuan ini berpotensi menghambat kerjasama perdagangan digital Indonesia dengan negara lain, yang bisa menjadi tantangan bagi kepentingan nasional.
Yulius menekankan bahwa ketergantungan terhadap infrastruktur digital asing dapat mengancam kedaulatan digital Indonesia. Menurutnya, penguasaan data menjadi faktor kritis dalam era digital saat ini. Ia juga mengingatkan akan pentingnya mengantisipasi serangan siber yang dapat merusak infrastruktur vital negara.
Pentingnya RUU Kemandirian Digital
Dalam konteks ini, Yulius mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Ia berpendapat, pendekatan dalam RUU tersebut perlu dirancang dengan fokus pada ketahanan agar ekosistem digital mampu pulih cepat dari serangan atau intervensi luar.
“Pendekatan dalam RUU KKS nantinya harus bersifat resilien untuk menciptakan ekosistem digital yang responsif terhadap ancaman,” katanya.
Sebuah laporan dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 74,59 persen pengguna internet di Indonesia masih kurang memahami pentingnya keamanan data. Sebagai bagian dari rekomendasinya, Yulius juga mengusulkan pembentukan satuan tugas lintas lembaga untuk memantau pelaksanaan transfer data sesuai kesepakatan ART, sebelum perjanjian tersebut diberlakukan.
Yulius memberi peringatan bahwa bila perlindungan terhadap data tidak diatur dengan baik, yang akan diserahkan bukan hanya sekadar data, tetapi juga kedaulatan Indonesia itu sendiri.
Menanggapi kekhawatiran yang muncul, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sebelumnya membantah informasi yang beredar mengenai transfer data warga negara Indonesia ke Amerika Serikat. Meutya menegaskan bahwa dalam kesepakatan ART, pemerintah tidak pernah memberikan data warganya kepada pihak AS.
“Hampir semua informasi yang menyebutkan pemerintah menyerahkan data ini adalah tidak benar. Sebab, kesepakatan ART justru bertujuan untuk memperkuat regulasi penggunaan data pribadi WNI,” jelasnya saat konferensi pers di Jakarta.
Meutya menjelaskan bahwa kesepakatan ART memberikan kerangka hukum yang lebih jelas untuk penggunaan data, dan tidak mengubah ketentuan yang ada. “Prinsip dalam kesepakatan ini adalah pelindungan data yang sesuai dengan regulasi di masing-masing negara,” katanya.
Dengan klarifikasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya kesepakatan ini dan tetap berpegang pada fakta yang akurat. Meutya menekankan bahwa keterlibatan Indonesia dalam platform digital global tidak dapat dihindari, terutama dalam konteks transaksi dan penyimpanan data di platform yang berbasis di AS.



