BRIN Peringatkan Dampak Pembatasan Kadar Nikotin bagi Petani

Jakarta, Maret.id — Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berencana memberlakukan pembatasan pada kadar nikotin dan tar produk tembakau.
Para ilmuwan mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan ini tidak dilakukan secara terburu-buru. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal batasan angka nikotin, tetapi juga kesiapan seluruh ekosistem pertembakauan, mulai dari petani hingga industri dan pasar.
Tanpa periode transisi yang memadai, kebijakan ini dapat menimbulkan gejolak dan mengancam keberlangsungan komoditas yang menjadi mata pencaharian jutaan orang. “Kebijakan ini harus diterapkan dengan hati-hati agar tidak mengganggu ekonomi masyarakat,” ungkap Setiari Marwanto, Kepala Pusat Riset Tanaman Perkebunan BRIN.
Setiari menambahkan bahwa pembatasan ini hanya akan diterapkan pada produk tembakau yang melewati pengolahan lanjutan, seperti tembakau molases dan rokok elektronik. Untuk produk tembakau yang langsung diolah, seperti rokok kretek dan cerutu, pembahasannya ditunda.
“Keputusan ini diambil setelah mendengarkan masukan dalam pertemuan pada bulan Juni lalu. Fokus akan tetap pada produk yang mengalami pengolahan lanjutan,” ujar Setiari Marwanto.
Ia juga mencatat adanya usulan dari kementerian terkait untuk menerapkan pembatasan dalam fase transisi selama 30 tahun. Perencanaan matang diperlukan mengingat implementasi kebijakan seringkali tidak semudah teori.
“Hal ini melibatkan berbagai aspek, termasuk varietas tembakau yang ditanam petani. Kita harus mempertimbangkan bagaimana pengurangan kadar nikotin mempengaruhi petani dan pabrik,” jelasnya.
Setiari menekankan kembali bahwa saat pembatasan diterapkan, aspek-aspek lain seperti sistem pemupukan dan pengujian kualitas produk juga perlu diperhatikan agar tetap memenuhi selera konsumen.





