Nasional

Tim 10 Serahkan Dokumen Pekerja Freeport ke Said Iqbal

Jakarta, Maret.id — Tim 10 Pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI) menyerahkan sejumlah dokumen terkait aksi mogok kerja kepada Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Dokumen tersebut diserahkan sebagai bagian dari upaya Tim 10 untuk menyampaikan posisi dan tuntutan pekerja dalam sengketa hubungan industrial yang telah berlangsung sejak 2017. Penyerahan dokumen dilakukan oleh Ketua Tim 10, Billy Laly, dan Sekretaris Tim 10, Obet Mbiam Mbiam, melalui Staf Ahli Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Josefat Kway, S.Sos.

Dalam dokumen itu, Tim 10 memaparkan sejumlah surat dan rekomendasi dari lembaga negara terkait persoalan mogok kerja pekerja PTFI. Tim 10 juga menyampaikan argumentasi hukum mengenai status aksi mogok kerja, kebijakan furlough, dan hubungan kerja para pekerja.

Menurut Tim 10, aksi mogok kerja memiliki dasar hukum yang didukung berbagai dokumen dan rekomendasi dari lembaga terkait. Mereka meminta agar penyelesaian persoalan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim 10 mengajukan sejumlah tuntutan terkait pemenuhan hak pekerja. Salah satunya berhubungan dengan pemulihan hubungan kerja dan pemenuhan hak normatif pekerja yang masih memiliki hubungan kerja aktif. Mereka juga mengusulkan opsi penyelesaian melalui Perjanjian Bersama jika perselisihan hubungan industrial tersebut diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Mereka berharap penyelesaian dapat dilakukan secara adil dan mengedepankan kepentingan seluruh pihak. Berbagai argumentasi mengenai legalitas mogok kerja, kebijakan furlough, dan status hubungan kerja disampaikan sebagai posisi Tim 10 dalam proses penyelesaian sengketa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button