Febrie Adriansyah dan Nurman Herin Diperiksa Kejagung

Jakarta, Maret.id — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pengusaha Nurman Herin masih berada di ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 7 Agustus 2026. Keduanya tengah diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa hari ini pihaknya memanggil dan memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini. “Pemeriksaan terkait dalam kasus tersangka FA dan NH ini ada lima orang, di mana dari lima orang ini yang hadir tiga orang,” ujar Anang.
Dua orang saksi lainnya tidak hadir memenuhi panggilan, sehingga akan dijadwalkan ulang. Anang tidak mengungkapkan identitas saksi yang tidak hadir tersebut. “Tiga orang ini termasuk di dalamnya ada dua tersangka, Saudara FA dan Saudara NH. Yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi,” jelasnya.
Hingga saat ini, Febrie dan Nurman masih menjalani pemeriksaan. Meski demikian, Anang menegaskan bahwa keduanya bersikap kooperatif. “Yang jelas saat ini yang bersangkutan dalam pemeriksaan dan sampai sejauh ini kooperatif,” ungkapnya.
Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.





