Hari Ini, Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Jakarta, Maret.id — Tim sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan memeriksa eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini, Jumat, 7 Agustus 2026.
Konfirmasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. “Membenarkan FA (hari ini) dijadwalkan diperiksa Tim 9 sebagai tersangka,” ucap Anang kepada wartawan.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara terkait para tersangka. Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU, yang terkait dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang bersama Febrie.
Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebutkan bahwa dugaan TPPU dilakukan oleh Febrie saat masih menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Febrie tidak hanya terlibat dalam perkara TPPU, tetapi juga terkait dengan tiga kasus lain yang saat ini sedang ditangani oleh Kejagung. Salah satu dari perkara tersebut adalah dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.





