Nasional

Kejagung Telusuri Jejak Febrie di Rumah Nurman Hermin

Jakarta, Maret.id — Tim penyidik sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah tersangka Nurman Hermin pada Kamis, 6 Agustus 2026. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa lokasi penggeledahan berada di Bandung, yakni rumah yang diduga milik tersangka NH. “Melakukan penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung yakni rumah yang diduga milik tersangka NH,” ucap Anang.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perbuatan pidana. Selain itu, mereka juga memanggil dan memeriksa sembilan orang saksi dari pihak swasta. “Empat orang saksi diperiksa di Bandung; empat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Agung; tersangka DR diperiksa di Kejaksaan Agung,” ungkapnya.

Anang menambahkan bahwa seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti. “Kemudian memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” tukas Anang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di rumah Don Ritto di Bandung pada Selasa, 4 Agustus 2026. Penggeledahan ini juga berkaitan dengan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah. Anang menyatakan bahwa pada hari yang sama, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus ini.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button