BGN Pecat 66 Kepala Dapur MBG dan Terapkan Zero Tolerance

Jakarta, Maret.id — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmen mereka terhadap kebijakan nol toleransi terhadap kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN, Sudaryono, mengungkapkan bahwa setiap insiden keracunan akan berujung pada penghentian operasional dapur. “Setiap kasus keracunan langsung ditangani dengan menghentikan operasional dapur,” kata Sudaryono, di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.
BGN juga melakukan investigasi menyeluruh dan akan memberhentikan kepala dapur yang terbukti lalai. Langkah ini termasuk mengambil sampel makanan bersama Dinas Kesehatan untuk evaluasi standar operasional.
Sudaryono menambahkan bahwa kepala dapur yang melakukan pelanggaran berulang akan diusulkan untuk diberhentikan sebagai PPPK BGN. “Sanksi saja tidak cukup. Yang paling penting adalah memperbaiki tata kelola agar tidak ada lagi keracunan,” ujar Sudaryono.
Hingga saat ini, BGN telah memproses 66 kepala dapur untuk diberhentikan karena pelanggaran disiplin serta kasus keracunan berulang. Sekitar 60 kasus lainnya masih dalam proses pembinaan akibat konflik dengan mitra penyelenggara.
BGN juga memperketat sistem pengawasan dengan menerapkan klasifikasi sanksi berupa suspensi ringan, sedang, dan berat hingga penutupan permanen bagi dapur yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Selain tindakan tegas, BGN menggandeng Kementerian Kesehatan, pakar keamanan pangan, dan praktisi katering untuk menyempurnakan SOP dari proses memasak hingga distribusi makanan.
Sudaryono juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh korban keracunan MBG. Ia memastikan bahwa target pemerintah adalah mewujudkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tanpa satu pun kasus keracunan di seluruh Indonesia.





