BGN Pecat 66 Kepala SPPG Karena Indisipliner dan Keracunan

Jakarta, Maret.id — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap 66 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akibat pelanggaran disiplin. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan integritas organisasi dan memastikan layanan MBG mematuhi standar yang ditetapkan.
Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat, 7 Agustus 2026. “BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu kualitas pelayanan.”
Dia menegaskan bahwa ketegasan dalam penegakan disiplin adalah langkah penting untuk menjaga keberlangsungan program dan melindungi masyarakat. “Per hari ini kami telah memproses pemberhentian 66 kepala dapur sebagai ASN PPPK. Mereka terbukti melakukan tindakan indisipliner,” ujar Sudaryono.
Selain 66 kasus yang sedang diproses, BGN juga menangani sekitar 60 kasus lainnya yang masih dalam pembinaan. “Mayoritas kasus berkaitan dengan konflik antara kepala dapur dan mitra penyelenggara SPPG,” kata Sudaryono.
Seluruh laporan yang masuk akan ditelaah secara objektif untuk memahami akar masalah dan menentukan langkah penyelesaian yang tepat. “Kami akan memeriksa siapa yang melakukan pelanggaran. Apakah kepala dapur yang menyalahgunakan kewenangan atau mitra yang menekan kepala dapur,” sambungnya.
Penegakan disiplin ini, menurut Sudaryono, bukan semata-mata untuk menghukum. “Kami ingin memastikan bahwa kualitas pelayanan terjaga dan semua pihak menjalankan perannya dengan benar,” tegasnya.





