Nasional

Febrie Adriansyah Usai Diperiksa, Bantah Jadi Pemilik Emas 74 Kg

Jakarta, Maret.id — Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa dirinya bukan pemilik emas batangan seberat 74 kilogram yang baru-baru ini disita oleh penyidik Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan Febrie saat diperiksa sebagai saksi dan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 6 jam. “Tim penyidik tidak memperlihatkan barang bukti kepada kliennya selama pemeriksaan,” ungkap Febri.

Febri menambahkan bahwa pertanyaan seputar kepemilikan emas tersebut telah diajukan sejak pemeriksaan awal. “Kalau terkait dengan emas, itu sudah ditanya sejak pemeriksaan awal dan Pak FA sudah menjawab dia bukan pemilik dari emas tersebut,” kata Febri.

Dia juga menegaskan bahwa untuk memperjelas perkara ini, penyidik perlu memastikan siapa pemilik asli dari emas dan uang yang menjadi objek penyidikan. “Setelah clear pemiliknya, barulah kita bisa bicara atau mendalami lebih lanjut asal-usulnya dari mana,” ujar Febri.

Menurutnya, pemahaman akan asal-usul barang bukti ini sangat penting dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button