Febrie Adriansyah Diperiksa 6 Jam oleh Kejagung Terkait TPPU

Jakarta, Maret.id — Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat malam, 7 Agustus 2026, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan berlangsung selama enam jam, dimulai pukul 14.00 WIB hingga 20.00 WIB. Tim penyidik mencatatkan sekitar 20 pertanyaan untuk dijawab oleh Febrie.
“Proses pemeriksaan dari sekitar jam 2 tadi sampai dengan jam 8 ini, itu menunjukkan bahwa Pak FA kooperatif dalam menjalani proses hukum ini,” kata Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, kepada awak media.
Febri menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan. “Ada sekitar 20-an pertanyaan ya tadi,” tegasnya.
Sebagian besar pertanyaan yang diajukan merupakan kelanjutan dari pemeriksaan awal pada tanggal 24 Juli lalu. Kuasa hukum menyampaikan bahwa Febrie telah menjelaskan semua yang ia ketahui dalam proses tersebut.
Pertanyaan yang diajukan juga menyentuh hak tersangka untuk menghadirkan saksi atau ahli. “Itu kan hak tersangka yang diatur di KUHAP,” ungkapnya.
Febri menambahkan bahwa pihaknya merencanakan untuk menghadirkan saksi dan ahli untuk menerangkan persoalan lebih lanjut.





