Febrie Adriansyah Selesai Diperiksa, Belum Dikonfrontasi Nurman

Jakarta, Maret.id — Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah selesai diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan berlangsung bersamaan dengan tersangka lain, Nurman Herin, namun keduanya memastikan tidak dikonfrontasi dalam proses tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa lima orang telah diperiksa terkait kasus ini pada Jumat, 7 Agustus 2026.
“Jumlah pemeriksaan terkait kasus tersangka FA dan NH ini ada 5 orang, di mana yang hadir 3 orang,” ucap Anang.
Dua orang lainnya belum memenuhi panggilan dari tim penyidik dan akan dipanggil kembali. Anang tidak memberikan identitas saksi yang tidak hadir tersebut.
“Di antara yang hadir terdapat dua tersangka, yaitu Saudara FA dan Saudara NH, yang diperiksa baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi,” jelas Anang.
Pemeriksaan dilakukan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi.
“Ini jelas berkaitan dengan kasus TPPU dan perkara asalnya, yaitu dugaan tindak pidana korupsi,” ucap Anang.
Selain itu, tim penyidik melakukan pendalaman barang bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.
“Barang bukti tersebut mencakup dokumen yang diserahkan oleh tim penyidik Polri dan hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik,” tambahnya.
Penyidikan juga mencakup lokasi di Jakarta, Depok, dan Bandung.





