Nasional

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Dasar TPPU dan MK

Jakarta, Maret.id — Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Mereka menganggap bahwa proses ini harus mempertimbangkan keberadaan dan penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XIII/2015.

Tim advokat meminta Tim 9 Kejaksaan untuk mematuhi putusan tersebut. Mereka menekankan bahwa penyidikan TPPU tidak bisa dilakukan tanpa memastikan adanya penyidikan tindak pidana asal yang dilakukan dengan benar.

Menurut tim kuasa hukum, jika penyidikan TPPU dilaksanakan tanpa adanya penyidikan tindak pidana asal yang sah, proses tersebut dapat dianggap tidak sah.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa TPPU merupakan tindak pidana lanjutan. Oleh karena itu, pengusutan TPPU harus didasarkan pada adanya tindak pidana asal.

Meskipun demikian, tindak pidana asal tidak perlu dibuktikan melalui putusan pengadilan sebelum penyidikan TPPU dilakukan. “Putusan MK Nomor 90 itu jelas mengatakan TPPU adalah follow up crime. Harus didahului adanya tindak pidana asal. Yang tidak wajib adalah tindak pidana asal itu dibuktikan terlebih dahulu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah.

Febri juga menekankan pentingnya ketentuan tersebut untuk menilai apakah penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU memiliki dasar tindak pidana asal yang jelas. Selain itu, perlu dikaji apakah proses penyidikannya sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang ada.

Dalam pertimbangan MK, terdapat kaitan antara ketentuan Pasal 69 dengan Pasal 75 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Pasal 69 mengatur bahwa tindak pidana asal tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara TPPU.

Sementara itu, Pasal 74 mengatur kewenangan penyidikan TPPU oleh penyidik tindak pidana asal dan Pasal 75 mengatur penggabungan penyidikan tindak pidana asal dengan TPPU apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button